khususnyamediasi di luar pengadilan. Pembahasan proses mediasi yang dilakukan penulis dalam menyelesaikan beberapa sengketa bisnis, memberikan gambaran yang jelas mengenai karakter sengketa bisnis dan proses by the court of law as an Akta Perdamaian. It is final and binding, has the force of law, and consequently can be enforced with the
Peraturan perundang-undangan memang mengharuskan perdamaian dibuat secara tertulis. Soal format, tidak diatur secara khawatir gagasan MA menyeragamkan format akta menjadi mubazir karena dalam perdamaian, kesepakatan pihak berperkaralah yang paling menentukan. Laksanto juga mengingatkan kemungkinan adanya perdamaian yang tidak tertulis. Bisa jadi, yang dimaksud Laksanto adalah perdamaian di luar pengadilan. Sedangkan, perdamaian dalam konteks Surat Wakil Ketua MA adalah mediasi di lembaga peradilan. Anggota Indonesian Mediator Association IMA, Tony Budidjaja, menjelaskan bahwa dalam teori dan praktik hukum di Indonesia, perdamaian dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta otentik dibuat di hadapan notaris atau hakim. Jika yang dimaksud MA adalah akta yang dibuat di hadapan hakim –biasa disebut putusan perdamaian – maka penyeragaman format akta diperlukan. Penyeragaman itu, kata Tony, bermanfaat bagi hakim untuk kepentingan administrasi atau pengawasan. Misalnya, untuk kepentingan validasi akta perdamaian dan kepentingan eksekusi. Bagi para pihak, lanjut peraih Asia Law Leading Lawyers 2006 ini, penyeragaman akta akan bermanfaat untuk menambah keyakinan rasa aman mengenai kekuatan hukum atas perdamaian yang mereka buat. Ini juga membantu para pihak mendokumentasikan perdamaian yang mereka capai. Manfaat ini juga dapat dirasakan mediator, khususnya mediator yang tidak punya latar belakang hukum, dimana kecepatan dalam mendokumentasikan perdamaian sangatlah krusial, papar Tony. Perma No. 1 Tahun 2008 sebenarnya menggariskan bahwa para pihak –dibantu mediator—merumuskan secara tertulis kesepakatan yang mereka capai. Para pihak juga wajib membubuhkan tanda tangan. Cuma, jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian acta van dading, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan atau klausula yang menyatakan perkara telah formil perdamaian harus dituangkan secara tertulis juga disinggung dalam pasal 1851 KUH Perdata. Jadi, tidak dibenarkan dalam bentuk lisan oral. Setiap persetujuan perdamaian yang tidak dibuat dalam bentuk tertulis dinyatakan tidak sah. Semangat itu tertuang dalam pasal 1815 ayat 2 KUH Perdata. Mengutip pendapat mantan hakim agung M. Yahya Harapan, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Undang-Undang melarang menerima persetujuan perdamaian yang disampaikan secara lisan oleh para pihak. Dengan kata lain, tidak dibenarkan membuat persetujuan secara lisan untuk dikukuhkan lebih lanjut dalam penetapan akta perdamaian. Selain itu, yurisprudensi MA meneguhkan bahwa yang membuat persetujuan perdamaian itu haruslah orang yang mempunyai kekuasaan. Dalam Perma No. 1 Tahun 2008, yang dimaksud adalah hakim mediator. Putusan MA No. 1944 K/Pdt/1991 merumuskan norma, suatu akta perdamaian yang disepakati penggugat dan tergugat dalam sengketa gugatan perdata di pengadilan negeri, kemudian kesepakatan itu disahkan hakim dengan jalan menuangkannya dalam akta perdamaian, apabila ternyata dalam akta tersebut terdapat error in persona maka perjanjian damai tersebut tidak sah karena terdapat kekhilafan mengenai para lain, putusan MA No. 454 K/Pdt/1991 merumuskan norma, akta perdamaian dapat dibatalkan jika isinya bertentangan dengan undang-undang. Dalam kasus ini, akta perdamaian melanggar ketentuan perceraian dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Selain melakukan sosialisasi langsung, Mahkamah Agung MA terus menggalakkan penerapan mediasi di pengadilan. Para petinggi MA secara bergantian berkunjung ke sejumlah pengadilan untuk menjelaskan materi Peraturan Mahkamah Agung Perma No. 1 Tahun 2008, payung hukum mediasi di lembaga peradilan. Sosialisasi juga dilakukan terhadap komunitas di luar hakim. Upaya lain yang dilakukan MA adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut Perma Mediasi. Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, bernomor 24/ Dalam surat yang ditujukan kepada para pimpinan badan peradilan umum dan agama seluruh Indonesia itu terungkap MA merasa perlu menyeragamkan karena selama ini masih ditemukan format berbeda di setiap pengadilan. Selain menghimbau ada kesesuaian format akta, MA juga melampirkan contoh format akta perdamaian di pengadilan. Dalam contoh format yang dibuat MA, tertuang antara lain waktu tercapainya perdamaian, nama mediator, identitas para pihak yang bersengketa, dan materi perdamaian. Setelah akta perdamaian itu, majelis hakim menjatuhkan putusan yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas. Penyeragaman format akta perdamaian dikritik St. Laksanto Utomo. Dihubungi via telepon, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid itu berpendapat, sesuai dengan sifat kebebasan berkontrak, mestinya para pihak diberikan kebebasan menentukan format dan isi akta perdamaian yang mereka sepakati. Lucu saja kalau MA membuat format akta yang formil, kata Laksanto.
Lembagasejenis mediasi untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan sudah diatur dalam Pasal 130 HIR/154 RBg. Pasal ini menyatakan bahwa bila kedua belah pihak hadir di pengadilan, maka hakim akan mencoba mendamaikan mereka. Bila perdamaian tercapai, maka dibuatkan akta perdamaian (acta van dading) yang harus dipatuhi, berkekuatan dan
BerandaKlinikPerdataUpaya Hukum Jika Akt...PerdataUpaya Hukum Jika Akt...PerdataSenin, 5 Juli 2021Apakah dibolehkan seseorang yang sudah melakukan perdamaian atas sengketa tanah melalui jalur hukum tapi di kemudian hari orang tersebut melakukan gugatan kembali mengenai sengketa yang sebelumnya sudah diselesaikan melalui perdamaian secara jalur hukum? Terima perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dengan putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akta perdamaian. Akta perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak dipersamakan dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial. Lalu, apa upaya hukum yang dapat dilakukan jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan dalam akta perdamaian? Bisakah diajukan gugatan kembali? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sebelum menjawab pokok pertanyaan, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan sengketa tanah yang telah diselesaikan melalui perdamaian melalui jalur hukum dalam hal ini adalah sengketa tanah yang telah diselesaikan dengan akta perdamaian melalui perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari akta perdamaian melalui pengadilan itu sendiri dan kekuatan dari akta perdamaian tersebut. Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan “Perma 1/2016”, akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan hal ini, apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dengan putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akta hukum dari akta perdamaian ini adalah Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement “HIR” yang menjelaskan putusan perdamaian sebagai berikutJika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat akte tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa. Keputusan yang sedemikian tidak diizinkan pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu. Selanjutnya, jika sudah terdapat akta perdamaian, apakah salah satu pihak bisa menggugat kembali sengketa tanah tersebut?Perlu diketahui terlebih dahulu seperti yang telah disampaikan di atas bahwa akta perdamaian mempunyai kekuatan sama dengan keputusan pengadilan, dipersamakan dengan putusan akhir danmemiliki kekuatan eksekutorial, sebagaimana yang juga telah dijelaskan dalam Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?. Sehingga, akta perdamaian jika tidak dilaksanakan maka dapat dimintakan pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh pengadilan karena salah satu pihak tidak mau melakukan secara sukarela. Oleh karena itu tidak ada ketentuan ganti rugi, dan yang ada hanyalah permohonan Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata hal. 302 juga berpendapat bahwa putusan perdamaian dengan akta perdamaian yang isinya menghukum pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan persetujuannya, putusan ini mempunyai kekuatan eksekutorial, apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak melaksanakan persetujuannya yang ditulis dalam akta perdamaian dalam putusan perdamaian, maka pihak lawan dapat langsung melakukan permohonan terhadap sengketa yang telah dibuat akta perdamaiannya dan dikuatkan dengan putusan pengadilan tidak dapat diajukan gugatan kembali, karena akta perdamaian tersebut dipersamakan dengan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, pihak yang merasa dirugikan karena tidak dilaksanakannya akta perdamaian dapat menempuh upaya hukum permohonan demikian, langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua uraian-uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila terkait hal-hal yang telah disepakati di dalam akta perdamaian terdapat hal-hal yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang disepakati, maka tidak dapat diajukan gugatan kembali terhadap sengketa tanah tersebut, melainkan langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua jawaban dari kami, semoga HukumHerzien Inlandsch Reglement;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Jakarta Sinar Grafika.
AktaPerdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian Rujukan: Pasal 1 Angka (10) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan
Pengadilan Negeri Lahat Prosedur Pendaftaran Perdamaian di Luar Pengadilan Mahakamah Agung MA membentuk Peraturan Mahkamah Agung PERMA Nomor 2 Tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 HIR, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Sifat memaksa PERMA tersebut, tercermin dalam pasal 12 ayat 2, dimana dijelaskan bahwa pengadilan baru diperbolehkan memeriksa perkara melalui hukum acara perdata biasa apabila proses mediasi gagal menghasilkan kesepakatan. Menurut PERMA, MEDIASI merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang dilakukan melalui perundingan diantara pihak-pihak yang berperkara. Perundingan itu dibantu oleh mediator yang berkedudukan dan berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral. Mediator berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang sebaik-baiknya dan saling menguntungkan. Mediator yang mendamaikan itu dapat berasal dari mediator pengadilan maupun mediator luar pengadilan. Dari manapun asalnya, mediator harus memenuhi syarat memiliki sertifikat mediator. Menurut pasal 13 PERMA, jika mediasi gagal, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama proses mediasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Selain semua dokumen wajib dimusnahkan, mediator juga dilarang menjadi saksi atas perkara tersebut – pihak yang tidak cakap menjadi saksi. Pernyataan maupun pengakuan yang timbul dalam proses mediasi, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti persidangan perkara yang bersangkutan maupun perkara lain. Penggunaannya dalam persidangan menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan bukti. Kekuatan Hukum Akta Perdamaian. Disamakan kekuatannya dengan Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Menurut pasal 130 ayat 2 HIR, akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap – dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Mempunyai Kekuatan Eksekutorial Karena telah berkekuatan hukum tetap, akta perdamaian tersebut langsung memiliki kekuatan eksekutorial. Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dimintakan eksekusi kepada pengadilan. Putusan Akta Perdamaian Tidak Dapat Dibanding Karena berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, maka terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Sumber PERMA Nomor 2 Tahun 2003
Ea0ve. d5xgl7rirv.pages.dev/259d5xgl7rirv.pages.dev/279d5xgl7rirv.pages.dev/268d5xgl7rirv.pages.dev/275d5xgl7rirv.pages.dev/39d5xgl7rirv.pages.dev/296d5xgl7rirv.pages.dev/286d5xgl7rirv.pages.dev/247d5xgl7rirv.pages.dev/33
akta perdamaian mediasi diluar pengadilan